Selasa, 04 Juli 2017

MOU Penerbit Pustaka Kata (Penulis Wajib Baca)

PENERBIT PUSTAKA KATA
Jalan Rambutan No. 19 Kec. Mojoagung Kab. Jombang 61482
 Telp/WA : 085648629927

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 


SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
042/002/PO-SPK/II/2016

Pada .... 2017 di Jombang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama                           : Anggi Putri Winarti
Jabatan                        : Pimpinan
Alamat                        : Jalan Rambutan No. 19 Mojoagung-Jombang
Telepon                       : 085648629927

Dalam hal ini bertindak dan atas nama Penerbit Pustaka Kata yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama,

2.      Nama                           :
Sebagai                        : Pemilik Naskah (Penulis)
Alamat                         :
Telp/HP                       :
Nomor Rekening         :

Dalam hal ini bertindak dengan dan atas nama Pemilik/Penulis/Koordinator buku yang berjudul
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini sepakat mengadakan perjanjian  Kerja Sama penerbitan dan pemasaran buku yang dinyatakan dalam pasal-pasal sebagai berikut:



   Pasal 1
Kesepakatan kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah dalam kegiatan penerbitan naskah buku yang berjudul , yang merupakan karya Pihak Kedua.

Pasal 2
Pihak Kedua menerbitkan buku dengan paket di Penerbit Pustaka Kata. Pihak Pertama akan mengerjakan naskah apabila biaya penerbitan sudah ditransfer oleh Pihak Kedua.

Pasal 3
Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama, bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh Pihak Kedua untuk mempublikasikan, memperbanyak, dan mentranslate naskah tersebut ke dalam bahasa lain.

Pasal 4
Pihak Pertama akan mencetak buku hasil karya Pihak Kedua hanya ketika ada pemesanan. Penjualan dan promosi buku dilakukan melalui media online. Pihak Kedua dilarang mencetak buku sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan Pihak Pertama.

Pasal 5
a.    Pihak Pertama akan memberikan imbalan kepada Pihak Kedua berupa royalti jika ada buku yang terjual.
b.    Nominal Royalti sebesar 10% dari harga jual.
c.    Harga jual buku ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penulis dan penerbit. Apabila tidak ada konfirmasi dari penulis, maka penerbit berhak menentukan harga jual buku.
d.   Pihak Kedua berhak mendapatkan 2 eksemplar (jumlah bukti terbit sesuai Paket Penerbitan buku sebagai bukti terbit atau sesuai dengan paket yang telah dipilih sebelumnya.
e.    Pihak Pertama mendapatkan 2 (dua) eksemplar buku yang akan dikirimkan kepada perpustakaan nasional untuk pemantauan penggunaan ISBN serta 1 (satu) eksemplar sebagai arsip penerbit.
f. Pihak Pertama melaporkan secara berkala jumlah penjualan di blog www.penerbitpustakakata.blogspot.com dengan kategori Laporan Penjualan yang bisa diakses sewaktu-waktu atau bisa langsung diberitahukan melalui privat chat.
g.    Royalti akan ditransfer ke nomor rekening yang tercantum di atas dengan ketentuan minimal royalty yang terkumpul adalah Rp. 50.000,-. Jika ada biaya transfer antar bank, maka ditanggung pihak kedua.


Pasal 6
Pihak Pertama mempunyai hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu saat Pihak Kedua membatalkan kerja sama ini dengan mengirimkan surat pernyataan pencabutan hak terbit disertai tanda tangan di atas materai.
a.    Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi, maka Pihak Pertama lepas dari tanggung jawab.
b.      Hal-hal yang tercantum pada materi cara penerbitan buku di Penerbit Pustaka Kata yang pernah dipublikasikan baik melalui blog atau akun media sosial, mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerja Sama ini.
c.       Hal-hal yang belum tercantum dalam Kontrak Kerja Sama akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerja Sama.
d.      Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan diadakan musyawarah secara baik-baik.
e.       Mengenai hal-hal lain  yang belum tercantum dalam kesepakatan di atas akan dimasukkan dalam Pasal Tambahan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian sebelumnya.
f.       Perjanjian ini efektif berlaku sejak tanggal ditanda tanganinya surat perjanjian kerja sama ini dan berakhir apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
g.      Perjanjian dibuat rangkap dua dan ditanda tangani kedua belah pihak, dan berlaku sama dalam kedudukan hukum.


Jombang,… 2017
                                                                     

Pihak Kedua,                                                                                  Pihak Pertama,
                                                   

………………………                                                                       Anggi Putri Winarti

Pemilik Naskah                                                                  Pimpinan Penerbit Pustaka Kata



NB:  Semua calon penulis di Penerbit Pustaka Kata dianggap sudah membaca MOU sebelum mengirim naskah ke redaksi penerbit. MOU mulai berlaku semenjak penulis memasukkan tulisannya ke surel redaksi.

0 komentar:

Posting Komentar