PENERBIT PUSTAKA KATA
Jalan Rambutan No. 19 Kec. Mojoagung Kab. Jombang 61482
Telp/WA : 085648629927
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA
042/002/PO-SPK/II/2016
Pada .... 2017
di Jombang,
kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Anggi Putri Winarti
Jabatan :
Pimpinan
Alamat :
Jalan Rambutan No. 19 Mojoagung-Jombang
Telepon :
085648629927
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Penerbit Pustaka Kata yang selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama,
2. Nama :
Sebagai : Pemilik Naskah (Penulis)
Alamat :
Telp/HP :
Nomor
Rekening :
Dalam
hal ini bertindak dengan dan atas nama Pemilik/Penulis/Koordinator buku yang
berjudul …
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini sepakat mengadakan
perjanjian Kerja Sama penerbitan dan pemasaran buku yang
dinyatakan dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal
1
Kesepakatan kerja sama antara Pihak
Pertama dan Pihak Kedua adalah dalam kegiatan penerbitan naskah buku yang
berjudul …, yang merupakan
karya Pihak Kedua.
Pasal 2
Pihak
Kedua menerbitkan buku dengan paket … di Penerbit Pustaka Kata. Pihak Pertama akan mengerjakan naskah apabila biaya penerbitan
sudah ditransfer oleh Pihak Kedua.
Pasal
3
Pihak
Kedua menjamin Pihak Pertama, bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak
yang diberi hak dan kewenangan oleh Pihak Kedua untuk mempublikasikan,
memperbanyak, dan mentranslate naskah tersebut ke dalam bahasa lain.
Pasal
4
Pihak
Pertama akan mencetak buku hasil karya Pihak Kedua hanya ketika ada pemesanan.
Penjualan dan promosi buku dilakukan melalui media online. Pihak Kedua dilarang mencetak buku
sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan Pihak Pertama.
Pasal
5
a.
Pihak Pertama
akan memberikan imbalan kepada Pihak Kedua berupa royalti jika ada buku yang terjual.
b.
Nominal Royalti
sebesar 10%
dari harga jual.
c.
Harga jual buku
ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penulis dan penerbit. Apabila tidak
ada konfirmasi dari penulis, maka penerbit berhak menentukan harga jual buku.
d.
Pihak Kedua
berhak mendapatkan 2 eksemplar
(jumlah bukti terbit sesuai Paket Penerbitan buku sebagai bukti terbit atau
sesuai dengan paket yang telah dipilih sebelumnya.
e.
Pihak Pertama
mendapatkan 2
(dua) eksemplar buku yang akan dikirimkan kepada perpustakaan nasional untuk
pemantauan penggunaan ISBN
serta 1 (satu) eksemplar sebagai arsip penerbit.
f. Pihak Pertama
melaporkan secara berkala jumlah penjualan di blog www.penerbitpustakakata.blogspot.com
dengan kategori Laporan Penjualan yang bisa diakses sewaktu-waktu
atau bisa langsung diberitahukan melalui privat chat.
g.
Royalti akan
ditransfer ke nomor rekening yang tercantum di atas dengan ketentuan minimal
royalty yang terkumpul adalah Rp. 50.000,-. Jika ada biaya transfer antar bank,
maka ditanggung pihak kedua.
Pasal
6
Pihak
Pertama mempunyai hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu saat Pihak
Kedua membatalkan kerja sama ini dengan mengirimkan surat pernyataan pencabutan hak terbit disertai tanda tangan di
atas materai.
a.
Isi seluruh
naskah buku di luar tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada
permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi, maka Pihak Pertama lepas dari
tanggung jawab.
b.
Hal-hal yang
tercantum pada materi cara penerbitan buku di Penerbit Pustaka Kata yang pernah
dipublikasikan baik melalui blog atau akun media sosial, mempunyai kekuatan
hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerja Sama ini.
c.
Hal-hal yang
belum tercantum dalam Kontrak Kerja Sama akan dibicarakan dan diputuskan oleh
kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan Kontrak Kerja Sama.
d.
Bila antara
kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka
akan diadakan musyawarah secara baik-baik.
e.
Mengenai hal-hal
lain yang belum tercantum dalam
kesepakatan di atas akan dimasukkan dalam Pasal Tambahan yang tidak terpisahkan
dengan perjanjian sebelumnya.
f.
Perjanjian ini
efektif berlaku sejak tanggal ditanda tanganinya surat perjanjian kerja sama
ini dan berakhir apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
g.
Perjanjian
dibuat rangkap dua dan ditanda tangani kedua belah pihak, dan berlaku sama
dalam kedudukan hukum.
………………………
Anggi Putri
Winarti
Pemilik Naskah Pimpinan
Penerbit Pustaka Kata
NB: Semua calon penulis di Penerbit Pustaka Kata dianggap sudah membaca MOU sebelum mengirim naskah ke redaksi penerbit. MOU mulai berlaku semenjak penulis memasukkan tulisannya ke surel redaksi.
0 komentar:
Posting Komentar